Medan(harianSIB.com)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dalam kasus peredaran narkoba. LBH menilai kasus tersebut menjadi koreksi serius bagi institusi Polri.
Wakil Direktur LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, di Medan, Rabu (18/2/2026), mengatakan sebagai anggota Polri, yang bersangkutan seharusnya menjalankan tugas memberantas narkoba, bukan justru diduga terlibat.
"Selaku anggota Polri, seharusnya melakukan tugasnya untuk memberantas narkoba, ini malah kewenangannya disalahgunakan. Kasus ini menjadi koreksi untuk Polri secara umum," ujarnya.
Alinafiah menilai, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada satu pihak saja. Ia menyebut, dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima Kota perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya penggelapan barang bukti narkoba atau relasi dengan jaringan pengedar.
Baca Juga: Sabu Diselundupkan dalam Kotak Bika Ambon, Penumpang Bus Ditangkap di Labuhanbatu Menurutnya, pengawasan internal Polri terhadap kinerja pejabat di bidang pemberantasan narkoba patut dievaluasi. Selain itu, ia juga mempertanyakan pengawasan eksternal dalam proses penyidikan, khususnya terkait pengelolaan barang bukti.
LBH Medan mendesak agar Polri menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah, termasuk ancaman pidana maksimal dan pemecatan tidak dengan hormat. LBH juga meminta pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.