Tanjungbalai(harianSIB.com)
Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, Kapolsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Teluk Nibung menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula Kantor Camat Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (18/2/2026).
Rakor dipimpin Camat Teluk Nibung Darwansyah Merta Wijaya dan dihadiri Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian serta Danramil 08/PB Kapten ARM Ediyanto. Pertemuan membahas Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai terkait panduan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa.
Dalam forum tersebut, para lurah menyampaikan sejumlah keresahan warga, di antaranya dugaan peredaran judi togel di Kelurahan Sei Merbau, aksi tawuran remaja di perbatasan Rintis, maraknya petasan di area Masjid Jamik, serta dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Beting Kuala Kapias.
Camat Teluk Nibung menegaskan sejumlah poin penting yang harus dipatuhi selama Ramadan. Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup total dan dilarang menjual minuman keras maupun minuman tradisional beralkohol.
Baca Juga: Wanita 21 Tahun Curi Rokok di Grosir, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Selain itu, masyarakat juga dilarang memperjualbelikan dan membunyikan petasan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Para orang tua diminta memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak berkeliaran pada malam hari guna mencegah tawuran dan aksi meresahkan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian dan TNI menyatakan komitmennya menindaklanjuti laporan masyarakat demi menciptakan suasana aman dan nyaman selama Ramadan.