Binjai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025.
Penetapan tersangka dilakukan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (13/2/2026). Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026), mengungkapkan, tersangka diduga menawarkan dan membagi paket pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada sejumlah penyedia atau kontraktor.
"Modusnya dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya," ujar Iwan.
Menurut penyidik, pekerjaan yang ditawarkan meliputi pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) untuk kelompok tani. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak pernah tercantum dalam DPA Dinas Ketapang dan Pertanian Kota Binjai TA 2022–2025.
Meski demikian, setelah menerima pembayaran dari para kontraktor, tersangka tetap menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).