Medan (harianSIB.com)
Kuasa hukum Danta Sembiring menyebut kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berujung pada hilangnya uang di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp54 juta akibat auto debet selama delapan bulan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Danta, Dr Ruben Panggabean SH MH dan Yanseno Turnip SH, kepada wartawan di Medan, Kamis (19/2/2026).
Ruben menjelaskan, auto debet ilegal tersebut berlangsung sejak 28 Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp54.000.000.
"Intinya, klien kami mengalami tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya uang di dalam rekening miliknya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan modus menggunakan data pribadi yang kami yakin dipalsukan. Akibat penggunaan dokumen itu terjadilah proses debet secara ilegal itu dan berlangsung selama delapan bulan," ujar Ruben.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Mutasi 31 Perwira, Wakapolsek dan Kanit Bergeser Menurutnya, perkara tersebut telah dilaporkan dan kini diproses di Polrestabes Medan setelah sebelumnya terdaftar di SPKT Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/B/183/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Februari 2026.
Namun di tengah proses hukum, pihak yang diduga menerima manfaat dana auto debet, yakni PT Dipo Star Finance, justru melaporkan Danta atas dugaan penipuan.