Palembang(harianSIB.com)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim Sumsel, dan RA selaku anak dari KT (Anggota DPRD Muara Enim).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, penangkapan kedua orang tersebut terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan.
Disebutkan, uang tersebut terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Antaran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Sumsel.
"Penangkapan kedua orang tersebut dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Rabu (18/2/2026)," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir ke media, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Tudingan Setoran Fantastis Rp 1 Miliar, Kapolres Bima Kota Jadi Sorotan Dalam penanganan kasus tersebut Tim Penyidik Kejati melakukan penggeledahan di 3 lokasi yaitu di dua rumah saksi KT di dua lokasi berbeda Perumahan Hunian Sederhana Greencity Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim, serta satu lokasi di Rumah Saksi MH di Jalan Pramuka 4 Kel Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim
Saat ini, lanjut Vanny Yulia Eka Sari, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi. Dan ternyata uang sekitar Rp 1,6 miliar tersebut telah dibelikan satu buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.