Medan(harianSIB.com)
Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik pondok pesantren (ponpes) terhadap lima orang santri.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto di Mapolrestabes, Jumat (20/2/2026). Ia menyampaikan bahwa tersangka berinisial AM alias Abi (31) merupakan pemilik sekaligus pengajar di Ponpes tersebut.
"Dari 11 santri yang belajar, empat diduga menjadi korban pencabulan dan satu lainnya mengalami persetubuhan. Total ada lima korban. Seluruhnya sudah dilakukan analisis psikologi. Untuk pengembalian hak-hak korban, kami berkoordinasi dengan UPT PPA dan Peksos Deliserdang," ujarnya.
Ia menambahkan, AM menjalankan aksinya karena terdorong kebiasaan menonton film dewasa. Dalam melancarkan aksinya, AM terlebih dahulu memperlihatkan video bermuatan pornografi kepada para santriwati.
Baca Juga: Salmon Sumihar Sagala Desak BNN Bertindak Tegas Hadapi Modus Baru Narkoba Lewat Vape "Motifnya karena yang bersangkutan sering melihat film dewasa. Saat melakukan perbuatannya, sebelumnya korban diperlihatkan video tersebut. Peristiwa itu berlangsung saat istri AM tidak berada di rumah karena sedang belanja untuk keperluan Ponpes. Diketahui, istri AM juga merupakan pengajar di Ponpes tersebut," ungkapnya.
Selain itu sambungnya, aksi tak terpuji itu dilakukan AM di dua lokasi berbeda di lingkungan Ponpes, yakni di kamar mandi dan di ruangan yang tertutup di bagian dapur.