Medan(harianSIB.com)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama.
Langkah ini mengedepankan pendekatan edukatif guna memastikan setiap rangkaian kereta dapat melaju dengan aman tanpa gangguan di sepanjang jalur.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo di Medan Sabtu (21/2/2026) mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumut.
Angka ini menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan ruang perjalanan yang ramah dan terlindungi.
Baca Juga: Mudik Lebaran, KAI Sumut Diskon 30 Persen Tiket Sribilah Utama "Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang," ujar Anwar.
Pihak KAI Divre I Sumut menegaskan, pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor
: Wilfred Manullang