Medan(harianSIB.com)
Kinerja selama 100 hari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, Satres Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang diringkus 718 orang.
Sedangkan total barang bukti yang diamankan diantaranya Sabu, 156 Kg, 3 Kg ganja, 60 ribu butir pil ekstasi, 400 butir pil happy five, 250 vod vaping liquid, 60 botol keytmain cair dan 800 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan didampingi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua MUI Kota Medan Dr H Hasan Matsum MAg dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangan persnya di Aula Patriatama Mapolrestabes, Sabtu (21/2/2026). Ia menjelaskan, selama 100 hari pemberantasan narkoba di Polrestabes Medan dan Polsek jajaran merupakan permasalahan serius yang menjadi program khusus Presiden RI Prabowo Subianto yang tercantum dalam program Astacita ke-7.
"Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa penanganan masalah narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tegas, dan berkelanjutan, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Di wilayah hukum Polrestabes Medan, pemberantasan narkoba terus dilakukan secara komprehensif," ujarnya.
Baca Juga: HM Subandi Apresiasi Kapolri Tes Urine Serentak Seluruh Anggota Polri Hindari Beking Narkoba Ia menambahkan, salah satu perhatian utama adalah maraknya peredaran narkoba, termasuk di tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan berbagai kasus, aparat berhasil mengungkap kasus besar, termasuk jaringan nasional maupun internasional.
"Pengungkapan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor utama, antara lain banyaknya kerusakan sosial yang ditimbulkan serta meningkatnya pengaduan masyarakat. Viral di media online dan media sosial, sehingga menimbulkan keresahan publik. Tempat-tempat tertentu diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.