Kades Tanjungharap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Modal Tanam Singkong Rp100 Juta

Muhammad Arif Hidayatullah - Senin, 23 Februari 2026 18:43 WIB
Foto: harianSIB.com / M Arif H
KONFERENSI PERS: Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memimpin konferensi pers kasus dugaan penipuan yang menjerat Kepala Desa Tanjungharap, Senin (23/2/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Kepala Desa (Kades) Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Darmawan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama usaha penanaman singkong.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu SIK MH, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamatan Dolokmasihul.

"Akibat kejadian itu, korban bernama Sofia mengalami kerugian sebesar Rp100 juta," ujarnya saat konferensi pers, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, kasus bermula dari adanya perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka untuk penanaman singkong. Sesuai kesepakatan, korban menyerahkan modal sebesar Rp100 juta dengan harapan memperoleh keuntungan saat masa panen.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil sebagaimana yang disepakati.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.


Editor
: Robert Banjarnahor

Tag:

Berita Terkait