Medan(harianSIB.com)
DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut menyikapi polemik Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengolahan limbah penjualan daging non halal di Kota Medan. Organisasi tersebut meminta masyarakat membaca isi surat secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPW ATRestorasi Sumut, Antonius Devolis Tumanggor, didampingi Sekretaris Umum Edison Sibagariang, Wakil Ketua Drs Helpon Manurung serta pengurus lainnya dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026), di Sekretariat ATRestorasi Sumut, Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Antonius yang juga Anggota DPRD Kota Medan mengatakan, kegaduhan muncul karena surat edaran dibaca "sepenggal-sepenggal" atau tidak secara menyeluruh.
"Alangkah baiknya baca surat edaran itu sepenuhnya, jangan setengah-setengah dan pahami dengan baik. Surat itu untuk menata semua pedagang, tidak hanya pedagang non halal," ujarnya.
Baca Juga: Dagangan Daging Babi Bersih dari Limbah, Tuduhan Wali Kota Rico Waas Keliru, GAMKI Minta Surat Edaran Dicabut Menurutnya, Kota Medan selama ini dikenal sebagai miniatur Indonesia dengan keberagaman etnis yang hidup berdampingan secara harmonis. Karena itu, ia berharap polemik tersebut tidak merusak kondusivitas yang sudah terjaga.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPW Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut, Edison Sibagariang, menuturkan pihaknya menyampaikan empat poin pernyataan sikap. Salah satunya, meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyosialisasikan surat edaran tersebut secara masif.