Medan(harianSIB.com)
Kejati Sumut memutuskan, menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).
Keputusan tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Wakajati bersama Aspidum dan jajarannya menerima paparan secara detail terkait perkara tersebut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Toba di Porsea melalui zoom meeting di Aula Kejati Sumut.
Kasi Penkum Rizaldi dalam keterangannya kepada media via grup WA, Selasa (24/2/2026) menyampaikan, paparan atau ekspose perkara secara zoom dari JPU yang menangani perkara kepada Kajati Sumut itu berlangsung di Aula Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).
Dijelaskan, kronologisnya bahwa pada Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, tersangka Alrico Hasibuan menemui saksi korban Jainur Sitorus.
Baca Juga: 1.530 Guru Ngaji, Bilal Mayit dan Nazir Masjid di Labura Terima Tali Asih Lalu tersangka mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh ke dalam saluran air (parit besar). Akibatnya, pinggang dan kaki saksi korban terluka, lalu korban melaporkan perbuatan itu.
Terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (1) dari UU RI No 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana.