Medan(harianSIB.com)
Anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian STh mengajak seluruh pihak menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tentang pengaturan penjualan daging non-halal (babi) secara bijaksana dan berlandaskan konstitusi, serta harus tetap menghormati hak konstitusional para pedagang sekaligus menjaga kerukunan dan harmoni sosial di Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Penrad Siagian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026) di Medan sembari menyoroti ketentuan dalam SE yang mengatur larangan penjualan produk non-halal, termasuk daging babi secara terbuka di wilayah Kota Medan.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk menyikapi SE Wali Kota Medan ini dengan kepala dingin dan konstitusional. Kebijakan ini perlu dilihat dalam kerangka hukum dan kepentingan bersama," ujarnya sembari menambahkan, masyarakat perlu menghormati kewenangan Pemko Medan dalam menata ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta mempertimbangkan sensitivitas sosial dan budaya.
Namun di sisi lain, senator asal Sumut itu mengingatkan bahwa hak konstitusional para pedagang tidak boleh diabaikan. Negara, tidak boleh menghadirkan kebijakan yang bersifat diskriminatif atau menghilangkan ruang hidup ekonomi warga tanpa solusi yang adil.
Baca Juga: Safari Ramadan di Al Munawarah, Wali Kota Apresiasi Kapolrestabes Medan Perangi Narkoba Untuk itu, ia menawarkan empat pendekatan utama. Pertama, mendorong dialog partisipatif antara pemerintah daerah, perwakilan pedagang, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna mencari titik temu yang konstruktif.