Medan(harianSIB.com)
Ketua umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin), Drs Ambroncius IM Nababan MM beserta 7 sayap organ yang tergabung di dalamnya meminta secara tegas agar Walikota Medan, Rico Waas segera mencabut surat edarannya Nomor : 500.7.1/1540.
" Iya, kita minta secara tegas agar Walikota Medan segera mencabut surat edarannya, sebelum pedagang/peternak babi serta konsumen memuncak emosinya seperti yang terjadi di Negara Nepal" tegas Ambroncius kepada wartawan harianSIB.com, Selasa (24/2/2026) sore lewat telepon selulernya.
Surat terbuka yang dikirimkan kepada Walikota Medan dengan NO. 001/ST/DPP PROJAMIN/II/ 2026 ini juga didukung 7 Sayap organ lainnya seperti Badan Advokasi LBH Nasional (Balnas), Badan Investigasi Nasional (BIN), Lembaga Advokasi Buruh (LAB), Garuda Muda Projamin (GMP), Bisnis Center Projamin (BCP), Divisi Kemanusiaan dan Sosial (Divkemsos) dan Himpunan Koperasi dan UMKM Indonesia (Hikuindo).
Ketua umum Projamin ini menyebutkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Walikota Medan membuat masyarakat pedagang babi (Kuliner khas Batak Toba dan Karo) menjadi resah dan gelisah.
Selain pedagang dan peternak, para konsumen yang beragama Kristen Protestan dan Katolik sebagai pembeli juga menjadi marah dengan surat edaran Walikota Medan ini.
Sebagai pedagang daging babi, mereka mungkin sudah berjualan di pinggir jalan selama puluhan tahun, bahkan bisa saja sudah turun temurun.
Editor
: Wilfred Manullang