Medan(harianSIB.com)
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebut sebanyak 61 personel Polda Sumut dipecat sepanjang tahun 2025 karena terlibat kasus narkoba.
"Siapapun personel bahkan kapolres jajaran yang terlibat kasus peredaran gelap narkoba saya pastikan diberikan sanksi tegas dipecat tidak dengan hormat (PDTH)," tegasnya usai menggelar paparan narkoba di Mapolda Sumut, Selasa (24/2/2026).
Tambahnya, langkah tegas pemecatan ini sebagai komitmen Polda Sumut membersihkan personel-personel yang melakukan pelanggaran etik.
"Juga diberikan reward kepada personel yang berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba," tambahnya sambil menegaskan kepada personel untuk tidak bermain-main dengan kasus narkoba. "Jika terbukti langsung dipecat," tandasnya. (*)
Baca Juga: Awal Tahun 2016, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba dan Amankan 1.118 Tersangka