Medan(harianSIB.com)
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama Majelis-majelis Agama Kota Medan menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal.
Dukungan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat I Balai Kota Medan.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Anggota DPRD Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB Medan HM Yasir Tanjung, Ketua MUI Medan H Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Medan M Kalidasen, Ketua PGI-D Medan Pdt Obet Ginting STh MA, Ketua PHDI Medan Dr Subhen Thiren MSos, Ketua MATAKIN Medan Js Alwin Angkasa, Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P Moses Elias S, serta pengurus FKUB lainnya.
Baca Juga: Zakiyuddin Harahap Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Jami’ dan Perkuat Syiar serta Lindungi Generasi Muda Dukungan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Ketua FKUB dan jajaran pengurus serta pimpinan majelis agama.
Sebelum penyerahan dokumen, Ketua FKUB Medan HM Yasir Tanjung membacakan isi pernyataan tersebut. Ia menegaskan, SE Wali Kota bukan bertujuan melarang aktivitas perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat.