Medan(harianSIB.com)
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Selasa (24/2/2026) malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023–2024.
Ketiga tersangka yakni WH (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, MLAS (Marganda LA Sihite) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, dan SHS (Sapril Heston Simanjuntak) juga selaku Kepala KSOP Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi dan jaksa H Sipahutar SH kepada wartawan di lantai I Kantor Kejati Sumut, Selasa malam.
Menurut Kasidik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Sitorus di Porsea,Toba Dijelaskan, dalam operasional pelabuhan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di
Pelabuhan Belawan dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda.
Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu. Namun, dari hasil pemeriksaan, data tersebut tidak tercantum dalam rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka saat menjabat.