Medan(harianSIB.com)
Pemko Medan mulai hari ini menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat sebesar seribu rupiah.Tarif parkir roda dua dari Rp.3.000 menjadi Rp.2.000 dan roda empat dari Rp.5.000 menjadi Rp.4.000.
"Penurunan tarif parkir ini dituangkan dalam Perwal No 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum," ujar Wali Kota Rico Waas, didampingi Plt Kadishub Medan Suriono, kepada wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (25/2/2026).
Dalam Perda No 1 Tahun 2025 disebutkan, besaran retribusi parkir roda dua Rp.3.000 dan roda empat Rp.5.000. Namun melihat kondisi ekonomi masyarakat perlu adanya stimulus sehingga Pemko Medan mengambil kebijakan penurunan tarif retribusi parkir di tepi jalan untuk kendaraan roda dua menjadi Rp.2.000 dan roda empat dari menjadi Rp.4.000.
Baca Juga: Ketua DPC PDIP Medan Minta Wali Kota Kaji Ulang SE Daging Non Halal Disebutkannya, untuk meningkatkan pelayanan perparkiran kepada masyarakat maka seluruh juru parkir (jukir) akan diberi pelatihan agar semakin memahami tugas dalam pelayanan publik.
Di samping itu, akan diberlakukan persyaratan baru bahwa seluruh jukir di Kota Medan harus bebas narkoba. Plt Kadishub Suriono menambahkan, pelatihan jukir akan segera dilaksanakan dan mengenai persyaratan bebas narkoba akan segera diminta dan diserahkan para jukir.