Medan(harianSIB.com)
Kalangan DPRD Sumut mengecam keras tindakan penghalangan dan pelarangan tugas-tugas wartawan di Posko Pengungsian Kelurahan Hutanabolon, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), karena tindakan tersebut berpotensi besar melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak bisa dianggap sepele.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE dan anggota Komisi E Ebenejer Sitorus SE MM kepada wartawan, Rabu (25/2/2026) di DPRD Sumut menanggapi tindakan istri Lurah Hutanabolon melarang sejumlah wartawan mengambil foto dan video saat meliput di Posko Pengungsian Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (24/2/2026) sore.
Ditegaskan Zeira Salim, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik di ruang publik berpotensi melanggar Undang-Undang No40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi Posko pengungsian merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat terdampak bencana dan penggunaan anggaran negara, wajib hukumnya dipublis, demi ketransparansian.
"Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak melarang atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Pers dilindungi undang-undang. Kalau ada yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang jelas, itu bisa masuk ranah pidana. Jangan main-main dengan kebebasan pers," tegas Sekretaris DPW PKB Sumut itu.
Baca Juga: Timbul Jaya Sibarani Dorong Pemulihan Irigasi Terintegrasi di Simalungun–Pematang Siantar Zeira Salim juga mengingatkan bahwa kehadiran media di lokasi bencana bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan memastikan transparansi penyaluran bantuan serta memberikan informasi akurat kepada masyarakat luas. Justru dalam situasi krisis, kontrol sosial dari pers sangat dibutuhkan.
Atas dasar itu, Zeira meminta Pemkab Tapteng segera melakukan klarifikasi terbuka atas insiden tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif, sebab komunikasi yang tidak tepat di lapangan dapat memperkeruh suasana dan mencoreng citra pelayanan publik.
Editor
: Robert Banjarnahor