Sergai(harianSIB.com)
Seorang lanjut usia (lansia) berinisial FL (67) warga Jalan Karya Gang Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diamankan polisi usai diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Rakyat Perbaungan, Kelurahan Batangterab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Rabu (25/2/2026) pukul 09.30 WIB.
Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat terkait diamankannya seorang pria yang dicurigai menggunakan uang palsu saat bertransaksi di pasar tradisional tersebut.
Kanitreskrim Polsek Perbaungan, Ipda Nauli Siregar, mengonfirmasi pelaku berbelanja di beberapa kios dengan modus membeli kebutuhan dapur.
Di kios milik Rita Yani (47), pelaku membeli bawang merah dan bawang putih seharga Rp25.000. Selanjutnya, pelaku membeli cabai merah, cabai hijau dan cabai rawit di kios milik Bobi dengan total Rp64.000.
Aksi pelaku terungkap saat kembali berbelanja bawang merah di kios milik Fauzan Muner (56) senilai Rp16.000 dan membayar dengan uang pecahan Rp100.000. Karena merasa curiga saat meraba fisik uang tersebut, saksi langsung mengejar pelaku.
"Warga yang mengetahui kejadian itu turut membantu mengamankan pelaku. Oleh Babinsa, pelaku kemudian dibawa ke Kantor Koramil Perbaungan sekira pukul 10.00 WIB," ujarnya dalam keterangan yang diterima harianSIB.com
Editor
: Robert Banjarnahor