Medan(harianSIB.com)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika terdiri darib 204 Kg ganja dan 1,1 Kg sabu hasil pengungkapan lima kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026, di Kantor BNN, Kamis (26/2/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan delapan orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Charles P Sinaga, serta Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi.
"Kami menetapkan jaringan dan kartel narkoba sebagai musuh bersama. Ini komitmen kita semua," tegas Tatar.
Baca Juga: Tes Urine Mendadak PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut, Ini Hasilnya BNNP menegaskan, Sumut saat ini berada pada status darurat narkoba. Tingkat prevalensi pengguna mencapai sekitar 1,5 juta orang atau hampir 10 persen dari total penduduk, menjadikan provinsi ini peringkat pertama pengguna narkoba di Indonesia.
Menurut dia, besarnya jumlah pengguna berbanding lurus dengan kebutuhan pasokan narkotika. Dengan asumsi satu gram narkoba dapat digunakan oleh 10 orang, kebutuhan narkoba di Sumut diperkirakan mencapai 1,5 ton setiap bulan.