Medan(harianSIB.com)
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 204 Kg ganja dan 1,1 Kg sabu hasil pengungkapan lima kasus sepanjang Januari hingga Februari 2026, di Kantor BNN, Kamis (26/2/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan delapan orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Charles P Sinaga dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi.
"Kami menetapkan jaringan dan kartel narkoba sebagai musuh bersama. Ini komitmen kita semua," tegas Brigjen Pol Tatar.
Baca Juga: BNNP Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Sumut Darurat Narkoba