Medan(harianSIB.com)
Sekretaris Tim Kerja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI Pdt Penrad Siagian, mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera mengeksekusi keputusan pencabutan izin operasional PT Gruti di wilayah Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, karena sangat meresahkan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Penrad Siagian dihadapan masyarakat yang menyebutkan dugaan masih berlangsungnya aktivitas perusahaan, meskipun izin pemanfaatan hutannya telah resmi dicabut oleh pemerintah, Kamis (26/2/2026) di Nias Selatan saat menggelar pertemuan bersama masyarakat di Teluk Dalam.
Dialog tersebut dihadiri warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan serta Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia serta berbagai lapisan masyarakat yang merasa resah atas dugaan aktivitas perusahaan yang dinilai masih berjalan di area konsesi.
Padahal, katanya, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026 telah mencabut izin usaha pemanfaatan hutan atas nama PT Gruti di Provinsi Sumut.
Baca Juga: BPP Provinsi Kepulauan Nias Temui DPRD SU Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB Penrad menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin merupakan produk hukum negara yang wajib dihormati dan dijalankan secara konsisten di lapangan dan tidak ada lagi dasar hukum untuk melakukan aktivitas sebagaimana sebelumnya. Tidak adil jika masyarakat justru dikriminalisasi dalam situasi seperti ini.
Penrad mengingatkan bahwa negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan memperkeruh konflik yang telah lama terjadi. Pendekatan represif terhadap warga, menurutnya, hanya akan memperdalam ketegangan sosial.