Medan(harianSIB.com)
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani SH MH, resmi melaporkan DRS ke Polda Sumut, Jumat (27/2/2026) terkait pernyataan DRS di salah satu media online yang menuding dirinya dan keluarganya telah melakukan intervensi terhadap kepolisian serta intimidasi dalam kasus yang melibatkan Amri Lubis.
Amri Lubis telah ditahan oleh Polsek Barus, atas laporan penganiayaan terhadap anak atau kemanakan Rahmansyah Sibarani, yakni Muhammad Rizki Amanda Sibarani. Dalam kasus ini, Rahmansyah mengaku tidak ada mengintervensi Polisi seperti yang dituduhkan DRS.
Melihat fakta tersebut, Rahmansyah melaporkan DRS ke Polda seduai laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumut. Saat melapor Rahmansyah didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Abdul Hakim Siagian & Rekan.
Baca Juga: UU TPKS Berlaku Bagi Semua Usia, Dalih Pacaran Tak Lagi Lindungi Pelaku Kekerasan Seksual "Kami merasa tuduhan itu tidak benar, merusak nama baik, dan mencemarkan kehormatan keluarga. Bahkan disebut sebagai korban politik keluarga kami. Ini sudah sangat serius," tegas Rahmansyah kepada wartawan, Jumat (27/2/2026) di
DPRD Sumut.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut ini menjelaskan, perkara tersebut bermula dari insiden pada 2 Januari 2026 yang menimpa anaknya, Muhammad Rizky Amanda Sibarani, yang mengalami luka di bagian leher hingga harus mendapat jahitan dan menjalani perawatan medis di Barus, Kabupaten Tapteng.
Editor
: Robert Banjarnahor