Medan(harianSIB.com)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pembentukan produk hukum.
Kali ini, Kanwil Kemenkum Sumut melaksanakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar bertempat di ruang rapat lantai 3 Kanwil Wilayah Kemenkum Sumut, Kamis (26/2/2026).
Adapun rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar yang dibahas dalam Rapat Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar yaitu,
Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Sumut Lantik Tiga Notaris Pengganti Rancangan Peraturan
Wali Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Rancangan Peraturan
Wali Kota Pematangsiantar tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Rapat tersebut dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut yang diwakilkan oleh Perancang Undang - Undang Ahli Madya pada Kanwil Kemenkum Sumut, Yuli Rosdiana Sitorus. Dalam sambutannya, ia menyampaikan Peraturan Daerah maupun peraturan wali kota tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Editor
: Robert Banjarnahor