Medan(harianSIB.com)
Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menyatakan, surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1.1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah daging non halal direvisi untuk disempurnakan. Revisi dilakukan setelah ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026).
"Kami mendapat penjelasan bahwa surat edaran itu disempurnakan supaya tidak ada pedagang yang terhambat berjualan. Penataan bukan hanya pedagang daging babi, tapi menyeluruh," ujar Lamsiang kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, Wali Kota Medan juga meminta masukan dari HBB terkait penyusunan produk hukum lanjutan, apakah dalam bentuk peraturan daerah (Perda) atau regulasi lainnya.
"HBB sedang menyusun poin-poin yang akan dimasukkan dalam produk hukum berikutnya," katanya.
Baca Juga: Demo Cabut Surat Edaran Walikota Medan, Pendemo Bawa Meja Dagangan dan Daging Babi Lamsiang menegaskan, regulasi yang disusun harus mengayomi semua pihak dan dapat ditaati bersama. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang menyuarakan aspirasi serta kepada wali kota yang membuka ruang dialog.
Terkait substansi aturan, HBB mengusulkan agar istilah "non halal" tidak digunakan untuk menyebut daging babi.