Medan (harianSIB.com)
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan CitraLand kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
JPU Henri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan, yang mengajukan permohonan peralihan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru NDP.
"Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang memegang hak yakni PTPN. Namun hal itu tidak dilakukan," tegas Henri usai persidangan.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Perangin-angin (mantan Dirut PTPN II), Iman Subakti (Direktur NDP), Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), dan Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang). Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.
Baca Juga: Eks Gudang PTPN II Berubah Jadi Kawasan Bisnis, Lapangan Kerja Terbuka di Helvetia Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kasim, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Ir Alda Kartika SE, Nur Kamal SSos., dan Triandi Heru Herianto Siregar.
Triandi yang menjabat Manajer Operasional PTPN II pada 2022 menerangkan bahwa lahan seluas 2.514 hektare telah diinbrengkan dan dinilai tidak produktif. Ia juga menyebut PTPN II memiliki penyertaan saham di NDP sekitar Rp625 miliar.