Medan (harianSIB.com)
Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026), untuk memantau persidangan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, yang dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan subsidair. Perkara itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta.
Hinca hadir didampingi istri terdakwa. Ia menilai terdapat hal yang tidak lazim dalam proses perkara tersebut dan meminta agar terdakwa menggunakan haknya untuk mengajukan penundaan sidang guna menyiapkan pembelaan (pledoi) secara maksimal.
"Kami Komisi III sedang reses, turun ke dapil untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru. Saya mendengar langsung dari istri terdakwa dan merasa ada sesuatu yang harus saya ikuti sampai putusan. Tidak ada niat intervensi, tetapi mengikuti prosesnya," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP Menurut Hinca, pengawasan yang dilakukannya bukan pada substansi perkara, melainkan pada aspek prosedural, terutama kesesuaian proses hukum dengan KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Ia juga menyebut, terdakwa sebagai warga Tanah Karo merupakan konstituennya sehingga merasa perlu mengikuti jalannya persidangan.