Medan(harianSIB.com)
Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026).
Dalam agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi), penasihat hukum terdakwa Try Suharto Derajat, Yani Mirsal Parlaungan Rajagukguk SH, MKn, CLA, meminta majelis hakim mengeluarkan kliennya dari tahanan. Ia menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai tidak cermat, tidak jelas dan tidak pasti.
Menurut Yani, dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2025 tentang KUHP. Karena itu, pihaknya memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," tegasnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Nazir di ruang sidang Cakra 9.
Baca Juga: Amir Hamzah Resmikan Rumah Dinas Pendeta GBKP Binjai-Langkat Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada persidangan pekan depan.
Di luar persidangan, Yani menjelaskan, dari 12 paket pekerjaan yang dikerjakan Try Suharto, terdapat dua paket yang secara faktual tidak dilaksanakan.