Medan(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PTPN II dengan terdakwa Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur Utama PTPN II, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar dari menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha Ciputra Grup yang menjadi pengembang proyek perumahan di lahan negara tersebut.
Kelima saksi itu yakni, Julius Sitorus selaku Direksi DMKR unsur perwakilan PTPN II, Irawan selaku GM CitraLand Sampali, Taufik Hidayat selaku GM CitraLand Helvetia–Tanjung Morawa, Lili selaku Finance CitraLand, serta Vivi selaku Marketing CitraLand Sampali.
Baca Juga: Sidang Korupsi Lahan PTPN II-CitraLand, JPU: HGU Milik PTPN, Bukan NDP Dalam persidangan terungkap, dari total 8.077 hektare lahan yang diinbreng PTPN II ke PT NDP, seluas 2.515 hektare menjadi bagian kerja sama. Dari luasan tersebut, 93 hektare yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Para saksi mengakui, dari 93 hektare yang telah berstatus HGB itu, sekitar 88 hektare telah dibangun kawasan perumahan residensial dengan total sekitar 1.300 unit rumah. Namun hingga kini, alas hak atas unit rumah mewah tersebut belum berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).