Medan(harianSIB.com)
Usulan pembagian aset mencuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kedua PT Sari Mutiara yang digelar di Hotel Ibis Styles, Jalan Pattimura, Medan, Selasa (3/3/2026).
Rapat tersebut kembali tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri pemegang saham yang mewakili 37,2 persen dari total saham perseroan.
RUPS-LB dihadiri dr Tuahman Purba bersama kuasa hukumnya Ranto Sibarani, serta Panusunan Purba dan Sinta yang didampingi kuasa hukum Hutur Irvan Pandiangan.
Ketiganya merupakan ahli waris pasangan almarhum Washinton Purba dan almarhumah Sauriah Sitanggang.
Baca Juga: Bupati Ultimatum RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Patuhi Semua Regulasi Direktur
PT Sari Mutiara, Ferry Iskandar, sempat membuka rapat sebelum menskorsnya untuk menunggu kehadiran pemegang
saham lain yang menguasai 62,8 persen
saham. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemegang
saham mayoritas tidak hadir sehingga rapat dijadwalkan ulang pada 25 Maret 2026.
Kuasa hukum dr Tuahman Purba, Ranto Sibarani, mengatakan RUPS-LB penting karena membahas laporan keuangan dan agenda strategis perseroan.