Tebingtinggi(harianSIB.com)
Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih berkomitmen segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri acara "Penyerahan Zakat Serentak Wali Kota Tebingtinggi Beserta Jajaran Tahun 1447 H/2026" di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota, Jalan Dr Sutomo, Rabu (4/3/2026).
"Ke depan kita perbaiki, kita langsung buat Perwalnya. Disegerakan Kabag Hukum supaya cepat dieksaminasi," ujar Iman Irdian Saragih.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tebingtinggi atas berbagai program yang dinilai membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Safari Ramadan, Pemko Tebingtinggi Serap Aspirasi Warga dan Santuni Anak Yatim Ia menilai program BAZNAS yang menyentuh sektor ekonomi kerakyatan seperti bantuan melalui program Z Mart dan Z Auto telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Terima kasih kepada BAZNAS atas bantuan kepeduliannya. Kemarin sudah memberi bantuan kepada Z Mart dan Z Auto. Ini suatu apresiasi kepada BAZNAS, artinya dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku UMKM," katanya.