Medan(harianSIB.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026), di Ruang Cakra 5.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri sejumlah relawan yang tergabung dalam Relawan Pink. Para relawan tampak duduk tertib mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan moral terhadap terdakwa.
Dalam pledoi berjudul "Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih", Amsal menyampaikan pembelaannya secara pribadi sebagai pelengkap nota pembelaan dari penasihat hukumnya.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Baca Juga: Sidang Korupsi Video Profil Desa di PN Medan Diskors, Aktivis Soroti Dugaan Intervensi "Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," ucap Amsal.
Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek pembuatan video profil sejumlah desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari Dana Desa.