Medan(harianSIB.com)
Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian, memprotes kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera. Pasalnya, dari total kebutuhan anggaran pemulihan kerusakan di Sumatera Utara yang mencapai Rp30,56 triliun, provinsi ini hanya mendapat alokasi Rp2,1 triliun.
Penrad menilai alokasi tersebut sangat tidak adil dan menimbulkan kesan bahwa Sumatera Utara dianaktirikan dibanding provinsi lain seperti Aceh dan Sumatera Barat yang mendapatkan anggaran jauh lebih besar.
"Jumlah tersebut sangat tidak adil dan memunculkan kesan kuat bahwa Sumut dianaktirikan dibanding provinsi lain," ujar Pdt Penrad Siagian kepada wartawan melalui sambungan telepon di Medan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam skema pembahasan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera, pemerintah pusat menyiapkan dana sebesar Rp56 triliun untuk tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Namun dari jumlah itu, Sumut hanya memperoleh sekitar Rp2,1 triliun atau sekitar 6,9 persen dari kebutuhan riil.
Baca Juga: Brimob Bersenjata Lengkap Kawal Evakuasi Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina ke Batalyon C Sipirok Menurut Penrad, angka tersebut jauh dari kebutuhan yang telah dihitung dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumut yang mencapai Rp30,56 triliun.
"Ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan bagi masyarakat Sumut yang menjadi korban bencana. Ketika kebutuhan sudah diverifikasi lintas kementerian, tetapi anggarannya justru dipangkas drastis, ini menimbulkan pertanyaan besar," tegasnya.