Lubukpakam(harianSIB.com)
Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi berupa sabu seberat 34.369,66 gram atau lebih dari 34 kilogram, ganja 4.959,91 gram, serta pil ekstasi sebanyak 450 butir, Kamis (5/3/2026) di Mapolresta Deliserdang, Lubukpakam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik BNNK Deliserdang. Kegiatan itu dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK dan Kasat Resnarkoba Kompol Dr Ferry Kusnadi SH MH.
Turut hadir Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lubukpakam, Avsec Bandara, Dinas Kesehatan Deliserdang, serta disaksikan 12 tersangka.
Baca Juga: Ditjenpas Sumut Bersama Lapas Lubukpakam Gelar Razia, Sejumlah Barang Terlarang Disita dan Dibakar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
"Pemusnahan ini sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deliserdang serius melakukan pengungkapan serta pemberantasan jaringan narkoba," ujarnya.