Medan(harianSIB.com)
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara membongkar rumah warga di kawasan Kecamatan Medan Area.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yakni Irwansyah alias Boeing (61) dan Fadli alias Adek (45) keduanya warga Jalan Seto Lorong Kijang, Kelurahan Kota Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026) menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian dengan cara membongkar rumah milik seorang warga.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Jalan Denai Gang Jati Medan "Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/III/2026/SPKT Polsek Medan Area, tanggal 2 Maret 2026," ujar Kapolsek sembari menambahkan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Abdullah Sani (70) warga Jalan Langgar Gang Rawa.
Ia menambahkan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di dua lokasi, yakni di Jalan Seto dan Jalan Bromo. Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah korban mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat rumah tersebut telah dibongkar oleh orang tidak dikenal.
Editor
: Robert Banjarnahor