Banda Aceh(harianSIB.com)
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh guna mempercepat penyelesaian pembangunan kembali tower transmisi 150 kV Arun-Bireuen dan Bireuen-Peusangan yang sebelumnya terdampak bencana banjir di Provinsi Aceh.
Pertemuan koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, pada 11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat dukungan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik di wilayah Aceh.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Erry Pudyanto Marwantono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh Nilawati, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut Nurhandayani.
Sementara dari pihak PLN hadir General Manager PLN UIP Sumbagut Dewanto, Senior Manager Operasi Konstruksi 1 Ivan Prasetyo Darmawan, Senior Manager Operasi Konstruksi 2 Nanda Dani Andriyanto, Manager Unit Pelaksana Proyek SBU 1 Bondan Paksu Dandu, Manager Unit Pelaksana Proyek SBU 4 Parlindungan, Manager Kontrak Sumut Ferdiyan Ganesha, serta Asman Bantuan Hukum dan Regulasi 2 Sumut Hosea Ryan Valenthio.
Baca Juga: Perkuat Keandalan Listrik Medan, PLN Operasikan Trafo Daya 60 MVA di GIS Glugur Dalam pertemuan tersebut,
PLN UIP Sumbagut menyampaikan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Aceh guna mendukung kelancaran proses pembangunan kembali tower transmisi yang sebelumnya roboh akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Pembangunan kembali infrastruktur ini dinilai penting untuk memastikan sistem kelistrikan tetap andal dan mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah tersebut.
Editor
: Wilfred Manullang