Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Frans Dante Ginting mengatakan, kebijakan pemerintah membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun seperti yang diputuskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin sulit dikontrol.
"Pembatasan penggunaan media sosial bukanlah bentuk pelarangan total bagi anak, melainkan langkah perlindungan generasi dari jajahan digital, agar mereka tidak terpapar konten yang tidak sesuai usia," ujar Frans Dante Ginting kepada wartawan, Senin (16/3/2026) melalui telepon di Medan.
Menurutnya, perkembangan teknologi memang tidak bisa dihindari, namun harus diiringi dengan pengawasan yang kuat dari keluarga dan lingkungan pendidikan.
"Media sosial memiliki banyak manfaat, tetapi bagi anak-anak yang belum cukup matang secara psikologis, ruang digital juga bisa membawa dampak buruk seperti kecanduan, perundungan siber, hingga paparan konten yang tidak layak," ujar anggota dewan Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini.
Baca Juga: Rumah Warga di Desa Sambirejo Langkat Terbakar, Wakil Ketua DPRD SU Beri Bantuan Politisi Partai Golkar Sumut ini juga menilai langkah pemerintah yang akan mulai diberlakukan pada akhir Maret ini perlu diikuti dengan edukasi yang masif kepada orang tua dan guru, sebab, tanpa pengawasan dari rumah dan sekolah, aturan tersebut akan sulit berjalan efektif.
Frans Dante berharap sekolah tidak hanya mensosialisasikan aturan tersebut, tetapi juga memberikan literasi digital kepada siswa agar mereka mampu menggunakan teknologi secara bijak.