Lubukpakam (harianSIB.com)
Sebanyak 666 orang Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Lubukpakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dirjen Pemasyarakatan Kanwil Sumut, menerima remisi khusus pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447-H/Tahun 2026, dan 2 orang menerima remisi khusus pada Hari Raya Nyepi.
Hal itu disampaikan Kalapas Lubukpakam, Hakim Sanjaya ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Minggu (22/3/2026). Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan, usai sholat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026). Diantara penerima remisi khusus Idul Fitri 1447-H, sebanyak 9 orang, bisa menghirup udara bebas.
Dijelaskan, sebanyak 666 orang penerima remisi khusus Idul Fitri 2026, sebanyak 657 orang adalah penerima remisi khusus I yaitu pengurangan masa tahanan yang bervariasi yakni pengurangan 2 bulan sebanyak 6 orang, 1,5 bulan diterima 24 orang.
Selanjutnya pengurangan masa tahanan selama sebulan diterima 372 orang Warga Binaan Pemasyarakatn (WBP) dan 15 hari diterima 255 orang. Kemudian penerima remisi khusus II diberikan kepada 9 orang yaitu langsung bebas.
Baca Juga: 1.931 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi Khusus Idulfitri 1447 H Sebelumnya, Kamis (19/3/2026) dilakukan penyerahan surat keputusan remisi khusus pada perayaan
Nyepi 2026, terhadap 2 orang Warga Binaan
Lapas Lubukpakam, yaitu seorang menerima pengurangan masa tahanan 15 hari dan seorang lagi pengurangan masa tahanan selama 1,5 bulan.
Hakim Sanjaya mengatakan, pemberian remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan. "Ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik" ujarnya.
Editor
: Robert Banjarnahor