Medan(harianSIB.com)
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk kerja mulai Rabu (25/3/2026) setelah masa libur dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 H berakhir pada 24 Maret 2026.
Sumber di lingkungan Pemko Medan, Selasa (24/3/2026), menyebutkan tidak ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) pasca libur tersebut. Dengan demikian, seluruh ASN diwajibkan hadir secara fisik di kantor, kecuali yang sedang menjalani cuti.
"Rabu seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa, tidak ada WFA. Kehadiran fisik tetap diberlakukan," ujar sumber tersebut.
Pimpinan di jajaran Pemko Medan juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak masuk kerja atau bolos pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama.
Baca Juga: Kapolres Tanjungbalai Tinjau Langsung Tempat Wisata Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik di Kota
Medan kembali berjalan normal setelah masa libur panjang Lebaran. (**)