Medan(harianSIB.com)
Ombudsman Sumut meminta BPJS Ketenagakerjaan segera memproses dana JHT secara penuh bagi ribuan PPPK paruh waktu di Kota Medan.
Para mantan pegawai honorer ataupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Medan kini telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini tetap sulit mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Demikian dikatakan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan terkait pencarian dana JHT Bagi Seluruh PPPK paruh waktu di daerah ini, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, Ombudsman Sumut telah mengeluarkan keputusan tegas terkait sulitnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) para mantan pegawai honorer tersebut.
Baca Juga: Libur Lebaran Berakhir, ASN Pemko Medan Wajib Masuk Tanpa WFA Ditegaskan, akar masalahnya terjebak di aplikasi saat para pegawai ini mencoba mencairkan dana JHT masing - masing melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Permohonan mereka untuk mendapatkan haknya justru ditolak oleh
BPJS Ketenagakerjaan.
Ironisnya dengan alasan cukup teknis, namun menjerat, yakni status pekerjaan di sistem aplikasi mereka dianggap belum berhenti bekerja, karena transisi dari honorer ke PPPK paruh waktu dianggap berkelanjutan.