Medan(harianSIB.com)
Setelah sempat diberitakan sejumlah media, Pemko Medan mengklarifikasi terkait anggaran Rp 3,5 triliun yang digunakan untuk berlangganan WiFi di 299 titik.
Jumlah anggaran yang tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 62461262 tersebut mengalami kesalahan input sehingga besarannya menjadi triliunan.
Berdasarkan informasi diperoleh SNN dari Pemko Medan, Rabu (25/3/2026) menyebutkan ada kesalahan yang dilakukan anggota mereka namun sudah direvisi.
Kesalahan input tersebut berupa kelebihan penambahan angka nol sehingga anggaran pengadaan langganan WiFi ini seharusnya sebesar Rp 3,5 miliar. Hingga Rabu pagi terlihat di SiRUP anggaran masih sebesar Rp. 3,5 triliun.
Dalam berita sebelumnya disebutkan Pemko Medan menganggarkan Rp 3,5 triliun untuk berlangganan WiFi untuk tahun 2026. Anggaran itu untuk penyediaan WiFi di 299 titik yang ada di Kota Medan.
Hal itu diketahui SNN dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang dilihat Senin (23/3/2026) dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 62461262.
Editor
: Wilfred Manullang