Medan(harianSIB.com)
Hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran 1 Syawal 14447H/2026, hampir seluruh pegawai ASN (Jaksa dan tata usaha) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) taat aturan atau patuhi disiplin pegawai yaitu masuk kerja pada Rabu (25/3/2026), tanpa memperpanjang libur lebaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH MH menyampaikan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/3/2026). Namun menurutnya, ada beberapa orang yang tidak hadir yaitu karena alasan sakit maupun karena masih menjalani cuti tahunan.
"Hampir seluruh personil pegawai ASN di lingkungan Kejati Sumut hadir dan mematuhi disiplin dan aturan masuk kerja pada hari pertama kerja, Rabu (26/3/2026), pasca libur lebaran Idul Fitri 1447H/2026, kecuali yang sedang cuti dan sakit,' sebut Kasi Penkum Rizaldi lewat pesan Wa ponselnya.
Namun ketika ditanya ada berapa orang personil yang tidak masuk kerja karena sedang cuti dan alasan sakit, Kasi Penkum tidak merincinya.
Baca Juga: Libur Lebaran Berakhir, ASN Pemko Medan Wajib Masuk Tanpa WFA Ditanya apakah ada pejabat struktural setingkat asisten diantara yang tidak masuk kerja itu, Kasi Penkum juga belum merincinya.
Dia menambahkan, sehubungan dengan penegakan disiplin hari pertama masuk kerja tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar sempat melakukan pengecekan hampir ke setiap ruangan bidang bidang di Kejati Sumut. (*)
Editor
: Wilfred Manullang