Medan(harianSIB.com)
Petani di Desa Tanjung Ibus, Kabupaten Langkat menjerit dan mengadu ke Komisi A DPRD Sumut. Mereka memprotes perluasan lahan PT BE yang disebut-sebut melampaui izin Hak Guna Usaha (HGU) 1.788,27 hektare, sehingga menyerobot tanah masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.
Menerima pengaduan dan berita petani Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, bersama anggota dewan lainnya langsung bergerak melakukan kunjungan ke lapangan dan menemukan PT BE yang beroperasi di Desa Cinta Raja, Kecamatan Sei Canggang, diduga telah memiliki areal HGU mencapai sekitar 1.788,27 hektare.
"Berdasarkan data awal, HGU tersebut tercatat hanya berada di satu desa, yakni Desa Cinta Raja. Sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan perluasan hingga ke wilayah Desa Tanjung Ibus," ujar Zeira kepada wartawan, Jumat (27/3/2026), melalui telepon dari Langkat.
Menurut Zeira, masalah dugaan penyerobotan lahan petani ini sudah berlarut-larut dipersoalkan, bahkan Komisi A telah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT BE, tapi hingga kini belum menunjukkan data lengkap terkait luas HGU maupun dokumen perizinan yang dimiliki.
Baca Juga: Pdt Rosiany Hutagalung dan Pdt Coky Fernando Tobing Sahkan Kepengurusan API Langkat "Bahkan ketika Komisi A meminta data luasan HGU secara lengkap, perusahaan menolak dengan alasan yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan penguasaan lahan di lapangan," tandas Zeira Salim.
Sebagai tindak lanjut hasil RDP dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, Komisi A DPRD Sumut sudah menjadwalkan di bulan April 2026 ini memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut bersama Pemprov Sumut, pihak PT BE dan Pemkab Langkat, guna menyelesaikan persoalan tersebut, agar jangan lagi berlarut.