Medan(harianSIB.com)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan bersalah kepada 97 pinjaman online (pinjol) dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan Majelis Komisi dipimpin Rhido Rusmadi sebagai Ketua Komisi bersama M Fanshurullah, Aru Armando, M Noor Rofieg, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha dan Budi Joyo Santoso selaku anggota yang digelar Kamis (26/3/2027), di Ruang Sidang Gedung RB Supardan, Jakarta.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan, 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Dalam putusan itu, Majelis Komisi memutuskan antara lain, menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap Demikian siaran pers yang disampaikan Kepala
KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, Jumat (27/3/2026).
Lebih lanjut disebutkan, putusan bersalah kepada 97 pinjol itu tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.