Medan(harianSIB.com)
Rencana perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disambut positif oleh para wajib pajak.
Mereka menilai kebijakan ini sangat membantu karena memberikan waktu tambahan untuk memperbaiki dan melengkapi laporan pajak. Sebelumnya, batas akhir penyampaian SPT ditetapkan pada akhir Maret 2026.
Sejumlah wajib pajak yang ditemui di kantor pajak lingkungan Kanwil DJP Sumut I, Jalan Suka Mulia Medan, Jumat (27/3/2026), mengaku senang dengan adanya rencana perpanjangan hingga 30 April 2026. Mereka datang tidak hanya untuk melaporkan pajak, tetapi juga untuk memastikan kebenaran informasi terkait kebijakan tersebut.
Perpanjangan ini disebut-sebut dilakukan karena adanya kendala teknis pada sistem Coretax yang dinilai belum optimal, serta masih rendahnya tingkat pelaporan SPT WP OP.
Baca Juga: Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile Selain itu, pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pajak juga dikabarkan akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2025. Kebijakan ini rencananya akan diperkuat melalui aturan resmi yang segera diterbitkan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur, Iman Pinem, ketika ditanya SIB, Jumat (27/3/2026) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berharap langkah ini dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dengan lebih baik.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor