Medan (SIB)- Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diminta menghentikan sementara (stanvas) pembangunan di atas lahan milik Ikrama Anwar dengan sertifikat Nomor:3012/Kelurahan Dwikora, Jalan Asrama Ringroad Kecamatan Medan Helvetia. Hal ini sesuai permintaan Kapolresta Medan Kombes Nico Alfinta melalui surat No:B/3253/IV/2015 tertanggal 21 April 2015.
"Kami berharap Wali Kota Medan melalui instansi terkait menindaklanjuti surat Kapolresta Medan agar pembangunan perumahan di atas lahan dengan sertifikat hak milik tersebut dihentikan sementara. Karena kondisi yang terjadi di lapangan pembangunan tetap berjalan dan Pemko Medan tidak mengindahkan surat Kapolresta tersebut," ujar Ikrama Anwar didampingi stafnya Melki Purba dan Iskandar kepada wartawan sambil menunjukan surat Kapolresta Medan tertanggal 21 April 2015, Selasa (5/5).
Lebih lanjut dikatakannya, surat yang dilayangkan Kapolresta merupakan tindaklanjut dari laporan pihaknya kepada Polresta Medan dengan LP No 2134/K/VIII 2014 tertanggal 2014 lalu. Dalam laporan tersebut, pelapor bertindak sebagai pemilik sah lahan seluas 953 M2 yang dibuktikan dengan SHM No: 3012/Kelurahan Dwikora mengadu karena keberatan adanya pembangunan rumah, jembatan dan jalan diatas lahan tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Seperti juga halnya dengan proses hukum yang saat ini berjalan di PTUN dimana pihak pengembang menggugat kepemilikan lahan melalui SHM No: 3012/Kelurahan Dwikora itu. Tetapi setidaknya permintaan Kapolresta Medan dipatuhi sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Kami hanya ingin menyuarakan hak-hak saya sebagai masyarakat yang terdzolimi," tegas Ikrama.
Dalam kesempatan tersebut Ikrama pun berharap agar Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan melalui dinas terkait bekerja secara profesional dan meletakkan peraturan dan hukum di atas segala-galanya. (A12/ r)