Pengadilan Agama Berharap Pemko Medan Bantu Biayai Isbat Nikah

- Minggu, 10 Mei 2015 15:11 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/05/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Pengadilan Agama Kelas-1 A Kota Medan menawarkan Memory of Understanding (MoU) dengan Pemko Medan untuk melaksanakan isbat nikah keliling. Penawaran MoU itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kelas-1 A Medan Drs H Khairudin SH MHum saat mengunjungi Balai Kota Medan yang diterima Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Selasa (5/5).Khairudin menjelaskan, tujuannya beraudiensi untuk menawarkan MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemko Medan terkait pelaksanaan isbat nikah keliling.“Hal ini sengaja kita lakukan karena kebanyakan masyarakat Medan hanya mengenal kawin massal, padahal kawin massal itu hanya dilakukan seorang yang belum menikah. Sedangkan isbat nikah ini dilakukan seorang yang telah berumah tangga kemudian memiliki anak namun belum memiliki surat nikah,” kata Khairudin.Dikatakannya, orang yang ingin mendapatkan surat nikah tersebut harus datang ke Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan dan pengesahan dari pengadilan sehingga mereka memiliki status pernikahan yang jelas.Disebutkan, isbat nikah itu berlangsung surut sehingga apabila seorang yang telah berumah tangga dan telah memiliki anak namun belum memiliki surat nikah, maka setelah melakukan isbat nikah tersebut, anak dari hasil pernikahannya dapat memperoleh hak-haknya seperti memperoleh akta kelahiran, KK dan KTP.“Isbat nikah ini berlaku surut, sehingga anak yang lahir 10 tahun yang lalu setelah orang tuanya melakukan isbat nikah maka anak tersebut dapat memproleh hak-haknya seperti surat akte kelahiran. Namun karena isbat nikah menggunakan biaya maka diupayakan MoU untuk menanggulangi biaya per satu pasang suami isteri sebesar Rp 191 ribu rupiah,” ujar Khairudin.Menanggapi hal itu Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan akan berkoordinasi dengan jajarannya untuk mempelajari MoU terkait isbat nikah tersebut, karena untuk anggarannya belum ditampung di APBD 2015. “Nanti kita tampung di P APBD,” katanya.                               Untuk sementara, kata wali kota bisa dicari donaturnya dari pihak swasta, karena sudah ada menawarkannya. “Nanti kita hubungi kembali bila sudah donatur siap membantu,” tegas Eldin. (A8/q)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Buka Turnamen Billiard GRIB Jaya Sumut, Kapolrestabes Medan Ajak Jaga Kamtibmas dan Sportivitas

Medan Sekitarnya

Bidhumas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Ke-74 Humas Polri

Medan Sekitarnya

Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Medan Sekitarnya

Disdukcapil Humbahas Jemput Bola Rekam e-KTP Pemula di Sekolah

Medan Sekitarnya

UKW Angkatan 71 Dibuka di Siantar, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Pemko

Medan Sekitarnya

Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU