Terkait Pasal yang Diterapkan Pada Dua Pejabat BPN Medan, Poldasu Panggil Saksi Ahli dari UI dan UGM

* Marthin Simangunsong SH MH: Pasca Putusan MA, Tersangka Bisa Prapidkan Penyidik Poldasu
- Senin, 11 Mei 2015 11:29 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/05/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Medan (SIB)- Penyidik Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu masih menunggu hasil putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) serta memanggil dan akan mengambil keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gajah Mada (UGM), terkait kelanjutan penanganan kasus dua tersangka pejabat BPN Medan  berinisial D dan H. Hal itu disampaikan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Mapoldasu, pekan lalu."Undangan sudah dilayangkan ke UI dan UGM, pekan lalu, untuk permintaan saksi ahli membahas pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka," ujarnya.Dijelaskan, saksi ahli itu akan dimintai keterangan terkait pasal yang diterapkan penyidik. Dikatakan, pembahasan pasal tidak sekedar penafsiran, melainkan disertai fakta hukum dalam kasus itu, sesuai implementasi yang ada. “Nanti penyidik menunjukkan faktanya dan SOP dalam penanganan kasus itu. Maka, saksi ahli dimintai tanggapannya, apa pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur,” tegasnya.Menjawab wartawan, Helfi mengakui, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penjemputan D dan H, karena dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Namun, sebelum melakukan penjemputan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait hal itu. “Sudah 2 kali tidak hadir. Kalau begitu ya dijemput dong,” ungkap Helfi.Terkait keluarnya putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT KAI, ujarnya, saat ini Poldasu masih menunggu putusan lengkap terkait seluruh objek perkara tersebut. Diakui, untuk permasalahan SP3 kasus itu nantinya, penyidik harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara.Diwawancara melalui telepon selulernya, Minggu (10/5), praktisi hukum Marthin Simangunsong SH MH menganggap, Poldasu terkesan terlalu memaksakan diri dalam menetapkan status tersangka terhadap D dan H. Menurutnya, dalam kasus itu, D dan H telah melakukan tindakan yang sangat tepat dalam mempertahankan aset negara."Dengan adanya putusan dari MA, kedua tersangka berhak melakukan pra peradilan (Prapid), terkait status mereka. Selain itu, kan sudah keluar putusan MK tentang penetapan tersangka juga sudah bisa diprapidkan," jelasnya.Diketahui, kasus itu bermula dari laporan PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Drs Zainal Abidin Zain pada 22 Juli 2014 lalu. Dalam kasus itu, penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu telah memeriksa 4 saksi yaitu Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin, sebagai proses laporan yang tertuang dalam SPK/1883/VII/2014/SPKT I itu. Kemudian, penyidik menetapkan D dan H sebagai tersangka, Jumat  (3/10/2014) lalu. (A19/f)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi Kunker ke Simalungun

Medan Sekitarnya

Arus Lalu Lintas Ke Kawasan Kantor Wali Kota Medan Ditutup Total

Medan Sekitarnya

Bupati Humbahas Rapat Bersama Ketua DEN, Bahas Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence

Medan Sekitarnya

THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Medan Sekitarnya

Bupati Ultimatum RS Patar Asih dan Hotel Thongs Inn Patuhi Semua Regulasi

Medan Sekitarnya

Kadis Kominfo Nisel Tegaskan Tidak Ada Larangan Kerjasama Antara Dinas dengan Media