Hanya Dihadiri 3 Anggota Dewan, Pembahasan Pansus Ranperda Persampahan Rampung

* Pelanggar Perda Sampah Dipidana 3 Bulan Penjara
- Minggu, 17 Mei 2015 13:22 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2015/05/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Medan (SIB)- Setelah melewati pembahasan yang cukup lama, akhirnya Panitia Khusus (pansus) Rancangan Peraturan (Raperda) Pengelolaan Persampahan Pemko Medan  dapat merampungkan tugasnya. Ketua Pansus Ir Maruli Tua Tarigan usai pembahasan rapat terakhir, Senin (11/5) menyebutkan pengesahan dipastikan dilakukan pada bulan ini.

Meski hanya dihadiri tiga anggota Pansus, yakni Ketua Pansus Maruli Tua Tarigan, Drs Daniel Pinem dan Ahmad Arif, pembahasan Ranperda, pasal demi pasal bisa rampung, dan akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna bulan ini. Jumlah anggota Pansus 22 orang, Ketua Pansus Maruli Tua enggan berkomentar terkait ketidakhadiran 19 orang lagi anggota DPRD yang dipercaya duduk di Pansus.

“Saat ini kami tinggal mempersiapkan laporan pansus kepada pimpinan DPRD Medan,” ujar Maruli Tua Tarigan didampingi Daniel Pinem dan Ahmad Arif. Selain anggota dewan rapat ini juga dihadiri Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis dan bagian Hukum Kota Medan Doni.

Dalam rapat pembahasan pansus, nama yang sebelumnya “Ranperda Pengelolaan Sampah” disepakati menjadi Ranperda “Pengelolaan Persampahan”. Selain itu, pada pasal 30 ayat 1 menyebutkan, camat wajib melaporkan pengelolaan sampah secara tertulis ke wali kota paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan. 

Pansus merubah menjadi “Camat wajib melaporkan ke wali kota melalui Dinas Kebersihan paling sedikit 1 kali setiap 3 bulan.

Sama halnya pada BAB XVI Ketentuan pidana di pasal 35 yang sebelumnya 2 ayat menjadi 3 ayat. Dalam ayat 1 disebutkan “setiap orang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta”. Ayat tersebut dirubah menjadi  â€œdi ayat 1: setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 10 juta. Di ayat 2: ”setiap badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, selama ini diakuinya masih lemahnya sanksi dan tindakan bagi yang membuang sampah sembarangan baik secara individu maupun lembaga. Dijelaskannya juga, besarnya denda yang diterapkan di Perda bukan merupakan tujuan, tetapi harapan agar masyarakat maupun lembaga lebih serius dan peduli terhadap kebersihan.   

Ir Maruli Tua mengatakan, harapannya kepada seluruh warga Kota Medan supaya dapat mendukung penuh pelaksanaan Ranperda Persampahan. Hadirnya Ranperda Persampahan di Kota Medan yang sebelumnya hanya retribusi dinilai sangat penting dan diharapkan mendukung peningkatan pembangunan di kota Medan. Karena masalah kebersihan, menurut Maruli hal yang penting menuju masyarakat sehat dan menciptakan kota Medan yang bersih dan asri. (A12/h)


Tag:

Berita Terkait

Medan Sekitarnya

Buka Turnamen Billiard GRIB Jaya Sumut, Kapolrestabes Medan Ajak Jaga Kamtibmas dan Sportivitas

Medan Sekitarnya

Bidhumas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Ke-74 Humas Polri

Medan Sekitarnya

Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Medan Sekitarnya

Disdukcapil Humbahas Jemput Bola Rekam e-KTP Pemula di Sekolah

Medan Sekitarnya

UKW Angkatan 71 Dibuka di Siantar, Sekjen PWI Pusat Apresiasi Dukungan Pemko

Medan Sekitarnya

Usai Putusan DKPP, KPK Pelajari Dugaan Korupsi Jet Pribadi di KPU