Medan (SIB)- Data Kependudukan memegang peranan penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan. Baik bagi pemerintah, pihak lain, termasuk dunia usaha. Karena itu ketersediaan data perkembangan kependudukan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program kependudukan.
Demikian sambutan Gubsu yang diwakili Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen SH pada acara Workshop Pembersihan Data Kependudukan Kabupaten/Kota Provinsi Sumut 2015 di Medan pada Senin.
Untuk itu, lanjut Gubsu, Pengembangan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk pihak yang berkepentingan untuk tujuan pembangunan Sumut. Semakin lengkap dan akurat data kependudukan yang tersedia, maka semakin mudah dan tepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.
Dikatakannya, UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan Informasi yang akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan. Baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumber daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Selanjutyan kata dia, UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan, bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh SIAK dan tersimpan dalam database kependudukan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Sebelumnya panitia pelaksana Ilyas S Sitorus sekaligus Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu mengatakan, tujuan workshop untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab aparat pemerintah kabupaten/ kota kepada aparat kecamatan, kelurahan/desa dalam bidang pengelolaan data kependudukan. Hal ini meningkatkan peran dan fungsi serta kemampuan teknis aparat pemerintah kabupaten/ kota dalam pengelolaan data kependudukan. (A14/d)